Larangan Mudik, Polisi Lakukan Penyekatan Jalan di Tol Cikampek
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian secara serentak melakukan
Operasi Ketupat Tahun 2020 pada hari pertama penerapan kebijakan larangan mudik
yang mulai berlaku Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta Raya sudah menutup Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek).
Mengutip akun Twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya,
@TMCPoldaMetroJaya, Jumat, 24 April 2020 Operasi Ketupat 2020 di wilayah
Jakarta dan sekitarnya dilakukan dengan cara penyekatan terhadap kendaraan dari
arah Jakarta. Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di kawasan akses
keluar-masuk Tol Cikampek, Cibitung, dan Cikarang.
Polisi melakukan beberapa penutupan, terutama di akses
keluar masuk tol layang (elevated) JORR. Kendaraan dialihkan lewat jalur bawah
jalan layang tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo
Purnomo hingga Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo pun turun
langsung ke lapangan memimpin jalannya operasi itu.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati,
sebelumnya mengatakan larangan sementara penggunaan transportasi umum,
kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H efektif
diberlakukan pada Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. "Larangan
dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans,
dan mobil jenazah," kata Adita.
Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik
Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada
Selasa, 21 April 2020.
Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum,
kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari
wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah,
serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Larangan tersebut berlaku
hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta
api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
"Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan
mempertimbangkan dinamika COVID-19," tutur Aditia. Ia meminta masyarakat
untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan
umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya

0 Response to "Larangan Mudik, Polisi Lakukan Penyekatan Jalan di Tol Cikampek"
Posting Komentar