Pemerintah Perlu Periksa 3 Agensi yang Pekerjakan ABK RI ke Kapal China
JAKARTA, KOMPAS.com - Video jenazah Anak Buah Kapal (ABK)
asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke laut menjadi viral di
media sosial. Video diberitakan oleh MBC News, salah satu media Korea Selatan
dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea
Reomit. CEO Indonesia Ocean Justice Initiave Mas Achmad Santosa mengatakan,
dugaan kuat pelanggaran HAM yang berujung pada hilangnya pekerja migran asal RI
bukan kali ini saja terjadi.
Pria yang pernah menjabat sebagai Koordinator Staf Khusus
Satgas 115 di era Menteri Susi Pudjiastuti ini mengatakan, pemerintah perlu
melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui Polri maupun Kementerian
Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, penyelidikan perlu dilakukan terhadap 3 manning
agancies yang mengirimkan ABK Indonesia bekerja di atas Kapal Tiongkok bernama
Long Xing 629, Long Xing 605, Long, Long Xing 802, dan Tian Yu 8. Menurut
Achmad Santosa, ketiga agensi itu yakni PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira
Perdana Jaya dan PT Karunia Bahari.
"(Pemeriksaan perlu dilakukan) untuk menemukan
kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, tindak pidana
perdagangan orang, atau tindak pidana lainnya," kata Mas Achmad Santosa
dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020). Pria yang kerap
disapa Otta ini menyampaikan, penyidikan dan penyelidikan tak hanya terhadap
pelaku fisik, namun juga perlu dilakukan kepada pengurus perusahaan dan pemilik
manfaat. Hal itu sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Perlindungan Migran Indonesia, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan lainnya.
Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan
evaluasi kepatuhan terhadap 3 agensi itu, dan menjatuhkan sanksi administratif
sesegera mungkin jika ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), pasal
25 ayat (3), pasal 27 ayat (2), dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017
tentang Perlindungan Migran Indonesia. "Sanksi administratif berupa
pencabutan SIUPPAK manning agency atas pelanggaran pada ketentuan yang terdapat
di dalam Perjanjian Kerja Laut, pemalsuan dokumen maupun pemungutan biaya
perekrutan dan penempatan kepada PMI ABK," sebut Otta. Sanksi
administratif tersebut sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Permenhub Nomor 84 Tahun
2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu
membuat Gugus Tugas untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak ABK yang masih hidup
maupun yang sudah meninggal. "Yaitu gaji yang belum dibayarkan ataupun
tunjangan lainnya terhadap keluarga korban," pungkas Otta. Sebelumnya,
media asal Korea Selatan MBC News memberitakan dugaan pelanggaran HAM terhadap
ABK Indonesia yang bekerja di kapal China. Berita itu akhirnya diulas oleh
Youtuber asal Korsel, Jang Hansol dalam kanalnya, Korea Reomit.
Dalam video, beberapa ABK mengaku tempat kerja mereka
sangat tidak manusiawi. Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu
ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan
hanya boleh minum air laut yang difilterisasi. Hal itu membuat mereka pusing
dan jatuh sakit.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya

0 Response to "Pemerintah Perlu Periksa 3 Agensi yang Pekerjakan ABK RI ke Kapal China"
Posting Komentar