284 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia
TANJUNGPINANG - Sebanyak 284 tenaga kerja Indonesia (TKI)
atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi Pemerintah Malaysia ke
Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan
Riau, Sabtu (9/5).
Mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian
Malaysia, seperti tidak mempunyai permit (izin kerja) maupun tinggal melebihi
batas waktu (over stay).
"Para TKI yang dipulangkan ini terdiri dari 110
laki-laki dan 274 perempuan," kata Koordinator Lapangan Rumah Penampungan
Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Pietter M Matakena.
Setibanya di Tanah Air, ratusan TKI ini akan di karantina
selama 14 hari di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) di kilometer 14
Tanjungpinang, sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Selama dikarantina, kata Pietter, pihaknya bekerja sama
dengan Dinas Kesehatan setempat akan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin
terhadap seluruh TKI untuk memastikan mereka tidak terpapar wabah COVID-19.
"Apalagi mereka ini baru pulang dari negara terjangkit
COVID-19," ucapnya.
Salah seorang TKI, Angga (31), mengaku lega bisa pulang
ke Indonesia dengan sehat dan selamat. Sebelum dideportasi, dia sempat
dipenjara beberapa bulan di Negeri Jiran tersebut.
"Saya ditangkap petugas karena masuk Malaysia secara
ilegal/melalui pelabuhan tikus," tuturnya.
Saat ini total sebanyak 550 orang TKI akan menjalani
karantina di RPTC. Untuk mengantisipasi penumpukan orang, pengelola RPTC telah
menambah jumlah tempat tidur.
Rencananya pada 13 Mei 2020 sebagian TKI yang telah
melalui masa karantina akan dipulangkan ke daerah asal melalui Pelabuhan Sri
Bayintan, Kijang, Bintan.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya

0 Response to "284 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia"
Posting Komentar